PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP RP0,00 (NOL RUPIAH) DAN 50% (LIMA PULUH PERSERATUS) UNTUK MAHASISWA BERPRESTASI, MAHASISWA KURANG
(1) Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. untuk Mahasiswa Berprestasi akademik:
- telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester; dan
- memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,50 (tiga koma lima puluh). b. untuk Mahasiswa Berprestasi nonakademik :
- telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester;
- mempunyai prestasi di luar kegiatan akademik pada bidang teknologi informasi dan komunikasi, seni, olahraga, dan bidang lainnya yang membawa nama baik bagi STMM; dan
- masuk peringkat 3 (tiga) besar di tingkat nasional, dan/atau internasional. (2) Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. untuk Mahasiswa Kurang Mampu:
- telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester; dan
- memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol). b. untuk Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam memiliki surat keterangan terkena bencana alam dari pemerintah setempat berdasarkan domisili pihak yang membiayai studi mahasiswa tersebut.
