Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP RP0,00 (NOL RUPIAH) DAN 50% (LIMA PULUH PERSERATUS) UNTUK MAHASISWA BERPRESTASI, MAHASISWA KURANG
(1) STMM dapat mengenakan tarif PNBP berupa SPP Tetap dan SPP Variabel tercantum pada lampiran XI PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar: a. 50% (lima puluh perseratus) kepada Mahasiswa Berprestasi akademik dan nonakademik; dan b. Rp0,00 (nol rupiah) kepada Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam. (2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 2 (dua) semester dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan: a. tidak berstatus sebagai penerima beasiswa dan/atau bantuan pendidikan dalam bentuk pembayaran SPP Tetap dan SPP Variabel dari lembaga lain; b. tidak mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis permohonan pengenaan tarif PNBP; dan c. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik. (4) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang kuota pemberian beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam masih tersedia.
