Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP RP0,00 (NOL RUPIAH) DAN 50% (LIMA PULUH PERSERATUS) UNTUK MAHASISWA BERPRESTASI, MAHASISWA KURANG
Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Ketua STMM dibuat sesuai format, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan dilengkapi:
untuk Mahasiswa Berprestasi akademik: a) surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan; b) surat keterangan tidak memiliki tunggakan SPP Tetap dan SPP Variabel yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi umum; dan c) salinan Kartu Hasil Study (KHS) selama 2 (dua) semester terakhir yang telah dilegalisir.
Untuk Mahasiswa Berprestasi nonakademik: a) surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan; b) surat keterangan tidak memiliki tunggakan SPP Tetap dan SPP Variabel yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi umum; dan c) salinan piagam atau surat penghargaan dengan menunjukkan dokumen aslinya.
Untuk Mahasiswa Kurang Mampu: a) surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan; b) salinan Kartu Hasil Study (KHS) selama 2 (dua) semester terakhir yang telah dilegalisir; c) surat keterangan keluarga kurang mampu dari kepala desa atau lurah setempat; d) bukti pembayaran rekening listrik keluarga 3 (tiga) bulan terakhir; dan e) salinan kartu keluarga.
Untuk Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam: a) surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan; b) surat keterangan keluarga terkena bencana alam dari kepala desa atau lurah setempat; dan c) salinan kartu keluarga. b. penentuan mahasiswa yang dikenai tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan hasil seleksi oleh tim seleksi; dan c. tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan oleh Ketua STMM.
