PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK...
Pasal 6
BAB 3 — REALOKASI
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler wajib melakukan koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz lainnya sebelum melakukan pembangunan Stasiun Radio untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
