Pasal 7
BAB 4 — BIAYA HAK PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER
(1) Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bergerak Seluler dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya izin awal (up-front fee) dan Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio tahunan berdasarkan hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz yang telah disesuaikan. (3) Penyesuaian terhadap hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan netral teknologi dan jenis Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
