PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK...
Pasal 5
BAB 3 — REALOKASI
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz yang direalokasi dari pita frekuensi radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio.
