PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Dalam melaksanakan Layanan Pos Universal, Penyelenggara Pos bertanggung jawab secara formal dan material atas: a. perhitungan tarif rata-rata dan koefisien Transfer Pricing; dan b. pelaksanaan dan penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
