PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib: a. mematuhi ketentuan dalam perjanjian kerja; b. membuat laporan pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. membuat laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilampiri dengan rekapitulasi uraian penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Menteri dan/atau Badan/Instansi Pengawas Keuangan Negara; d. memungut dan menyetorkan seluruh kewajiban pajak yang timbul atas penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; dan e. menyimpan dokumen-dokumen terkait.
