PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 52
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Dalam hal Satelit INDONESIA telah mencapai akhir Masa Operasi Satelit, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib membuang Satelit dari lokasi orbitnya (de-orbit) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyisakan bahan bakar Satelit yang cukup untuk keperluan de-orbit satelit.
