PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 49
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
Dalam hal terjadi kegagalan penempatan Satelit, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib melaporkan kejadian kegagalan penempatan Satelit tersebut kepada Menteri dengan melampirkan: a. rencana kelanjutan pelayanan Satelit; dan b. rencana pemanfaatan kembali Filing Satelit.
