PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 48
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
Penyelenggara satelit INDONESIA wajib mendaftarkan Satelitnya kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
