Pasal 41
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Menteri dapat mencabut hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dalam hal penyelenggara satelit INDONESIA: a. melanggar ketentuan yang terdapat dalam hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); b. dicabut izin Penyelenggaraan Telekomunikasinya; c. dinilai tidak mampu melaksanakan rencana pemanfaatan Filing Satelit berdasarkan hasil evaluasi; atau d. dihapus (suppressed) Filing Satelitnya oleh ITU. (2) Dalam hal terjadi pencabutan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA, Menteri dibebaskan dari segala akibat hukum atas pencabutan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri dapat memberikan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Penyelenggara Satelit INDONESIA lainnya atau calon Penyelenggara Satelit INDONESIA setelah melalui proses evaluasi atau seleksi.
