PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 40
BAB 3 — PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Dalam hal permohonan kerjasama disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan
dokumen perjanjian kerja sama kepada Menteri. (2) Salinan dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.
