PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
(1) Setiap penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ISR Stasiun Angkasa; atau b. ISR Stasiun Bumi. (3) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio. (4) BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibayar dimuka setiap tahun yang besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
