PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DINAS SATELIT
(1) Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. Satelit INDONESIA; dan/atau b. Satelit Asing.
