PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 30
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 23/Dirjen/2003 tentang Ketentuan Penerbitan Prangko dan Benda Filateli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
