PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 23
BAB 6 — PEMUSNAHAN PRANGKO
(1) Pemusnahan prangko dilakukan melalui tata cara yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri.
