PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PRANGKO
Pasal 22
BAB 6 — PEMUSNAHAN PRANGKO
Pemusnahan prangko dilakukan terhadap: a. pelat cetak prangko yang tidak dipergunakan lagi; b. semua hasil cetak yang terjadi akibat proses pencetakan prangko yang tidak diserahkan kepada penyelenggara pos milik negara; c. prangko yang ditarik dari peredaran; dan/atau d. prangko yang tidak layak pakai.
