PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
Peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz dan pita frekuensi radio 2.3 GHz merupakan penyelenggara telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler; b. menyerahkan Dokumen Permohonan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Seleksi; c. tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan, tidak dinyatakan pailit, dan/atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); dan d. tidak terafiliasi dengan peserta Seleksi lain.
