PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengikuti Seleksi pada pita frekuensi radio setelah menyerahkan Jaminan Keikutsertaan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 5 ayat (4) yang disampaikan dalam Dokumen Permohonan. (2) Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat memenangkan 1 (satu) blok Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.
