Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz terdiri atas1 (satu) blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz. (2) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan cakupan daerah layanan nasional. (3) Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) untuk Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah Rp366.720.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah). (4) Jaminan Keikutsertaan Seleksi (Bid Bond) untuk pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah 40% (empat puluh per seratus) dari Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Rp146.688.000.000,00 (seratus empat puluh enam milyar enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
