Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz terdiri dari 2 (dua) blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada:
a. rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160- 2165 MHz (Blok 11);dan b. rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165- 2170 MHz (Blok 12). (2) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan cakupan daerah layanan nasional. (3) Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) untuk masing- masing Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah Rp296.742.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam milyar tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah). (4) Jaminan Keikutsertaan Seleksi (Bid Bond) untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah 40% (empat puluh per seratus) dari Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Rp118.696.800.000,00 (seratus delapan belas milyar enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
