PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 48
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang setelah ditetapkannya IPFR dinyatakan dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan, dinyatakan pailit, dan/atau kegiatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan pemenang Seleksi.
