PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 47
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang sebelum ditetapkannya IPFR tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa: a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi; dan b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi.
