Pasal 46
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
(1) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (spectrum surety bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dan huruf c
merupakan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (2) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 102% (seratus dua persen) dari biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (1.02 x biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan). (3) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diperbaharui setiap tahunnya paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa laku jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan tahun sebelumnya. (4) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan dicairkan dalam hal sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran BHP IPFR, Pemenang Seleksi tidak melunasi biaya Izin Pita Frekuensi Radiotahunan.
