PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 45
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) berhak: a. mendapatkan penetapan blok pita frekuensi radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang dimenangkan; b. mendapatkan penetapan Izin Pita Frekuensi Radiosetelah dilunasinya BHP IPFR yang terdiri dari biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama; dan c. mendapat penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
