Pasal 44
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) memiliki kewajiban membayar lunas biaya Izin Awal (Upfront Fee) danbiaya Izin Pita Frekuensi Radio
Tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang Seleksi. (2) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) memiliki kewajiban: a. membayar lunas biaya Izin Awal (Upfront Fee) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi; b. membayar lunas biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Menteri terkait dengan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz; dan c. melaksanakan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang akan ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak diperlukan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz, maka pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) memiliki kewajiban membayar lunas biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang Seleksi. (4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), pemenang Seleksi memiliki kewajiban: a. membayar lunas biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kedua sampai dengan berakhirnya masa laku Izin Pita Frekuensi Radio setiap tahunnya tanpa melewati batas waktu pembayaran; b. menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (spectrum surety bond) untuk tahun kedua IPFR;
c. menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (spectrum surety bond) untuk tahun ketiga IPFR sampai dengan berakhirnya masa laku IPFR setiap tahunnya; d. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum di dalam Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler; e. melaporkan data setiap basestation yang dibangun dan dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan segala kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
