PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 49
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
Peserta Seleksi yang menjadi pemenang Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum ditetapkannya IPFR dikenakan sanksi administratif berupa: a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi; b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi; dan c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) Seleksi pengguna pita frekuensi radio berikutnya.
