Pasal 26
BAB 4 — TATA CARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi administrasi apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terpenuhinya seluruh dokumen administrasi; dan b. dokumen administrasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi. (2) Peserta Seleksi yang tidak lulus tahapan evaluasi administrasi dinyatakan gugur. (3) Peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi dilanjutkan dengan tahapan lelang harga. (4) Tim Seleksi mengumumkan hasil evaluasi administrasi melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz, atau hanya terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, maka Seleksi dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil seleksi. (6) Dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi pada suatu pita frekuensi radio, maka Seleksi pada pita frekuensi radio tersebut dinyatakan gagal.
