Pasal 27
BAB 4 — TATA CARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tim Seleksi mengumumkan harga pada setiap putaran lelang (round) untuk pita frekuensi radio. (2) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peserta Seleksi menyampaikan harga penawaran pada setiap putaran lelang (round) dengan menyetujui harga yang diumumkan oleh tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Harga yang diumumkan tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada putaran lelang (round) kedua dan putaran lelang (round) selanjutnya mengalami kenaikan secara bertahap setiap putaran lelang (round) dengan memperhatikan jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran dan nilai dari harga yang akan diumumkan tim Seleksi. (4) Pelaksanaan lelang harga pada suatu pita frekuensi radio dengan menggunakan metode SMRA berakhir apabila jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran pada suatu putaran lelang (round) di pita frekuensi radio tersebut sama dengan jumlah Objek Seleksi yang tersedia di pita frekuensi radio tersebut dan/atau telah mencapai batas waktu pelaksanaan lelang harga yaitu 3 (tiga) hari kerja untuk masing- masing pita frekuensi radio.
