PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Tahapan Seleksi meliputi: a. pengumuman Seleksi; b. pengambilan Dokumen Seleksi; c. penyampaianpertanyaan tertulis; d. pemberianpenjelasan; e. penyerahan Dokumen Permohonan; f. evaluasi administrasi; g. lelang harga; h. Evaluasi Teknis (jika diperlukan); i. pengumuman hasil Seleksi; j. sanggahan; dan k. penetapan pemenang Seleksi. (2) Tim Seleksi menyusun jadwal pelaksanaan Seleksi dengan memperhatikan alokasi waktu yang wajar untuk setiap tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
