Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Peserta Seleksi wajib memenuhi etika sebagai berikut: a. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta Seleksi dengan tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta; b. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta; dan/atau c. tidak menerima, tidak menawarkan, tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Seleksi. (2) Tim Seleksi dan tim pendukung wajib memenuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan hak dan kewajibannya secara tertib, disertai rasa tanggung jawab; b. bekerja secara profesional serta menjaga kerahasiaan Dokumen Seleksi dan Dokumen Permohonan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; c. tidak saling mempengaruhi atau melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan yang tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam tahapan Seleksi; f. menghindari dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan/atau kolusi dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; g. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta Seleksi dengan tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta; h. tidak menerima, tidak menawarkan,tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Seleksi; dan/atau i. tidak menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah tata cara, kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi setelah tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan. (3) Tim Seleksi dan/atau tim pendukung yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan sanksi administrasi berupa penonaktifan dari tim Seleksi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
