Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh tim Seleksi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani pakta integritas. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun jadwal Seleksi; b. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Seleksi; c. mengumumkan dimulainya Seleksi; d. MENETAPKAN tim pendukung bila diperlukan; e. menerima dokumen permohonan para peserta Seleksi; f. menerima pertanyaan tertulis dari peserta Seleksi untuk dibahas dalam rapat penjelasan; g. melaksanakan rapat penjelasan; h. melakukan adendum Dokumen Seleksi berdasarkan berita acara rapat penjelasan, jika diperlukan; i. melaksanakan evaluasi administrasi terhadap dokumen permohonan; j. mengumumkan hasil evaluasi administrasi; k. melaksanakan persiapan pelaksanaan lelang harga; l. MENETAPKAN pola kenaikan harga putaran lelang (round); m. melaksanakan lelang harga; n. mengumumkan harga pada setiap putaran lelang (round); o. melaksanakan Evaluasi Teknis; p. menandatangani seluruh berita acara yang terkait dengan tahapan Seleksi; q. mengumumkan hasil Seleksi; r. menjawab sanggahan;
s. menyampaikan hasil Seleksi dan mengusulkan penetapan pemenang Seleksi kepada Menteri; t. menggugurkan peserta Seleksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau Dokumen Seleksi; u. mencairkan Jaminan Keikutsertaan Seleksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau Dokumen Seleksi; v. mengusulkan pembatalan penetapan pemenang Seleksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau Dokumen Seleksi; w. merahasiakan dokumen atau informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; dan x. menyimpan seluruh dokumen asli dari tahapan Seleksi.
