PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan menggunakan metode: a. sistem gugur; b. sistem penawaran harga; dan c. sistem penilaian (jika diperlukan). (2) Sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f.
(3) Sistem penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (1) huruf g. (4) Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterapkan pada tahapan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h.
