PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN...
Pasal 5
Melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila pada lokasi WPUT: a. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi dinilai tidak efektif. b. tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak.
