Pasal 6
(1) BPPPTI menentukan lokasi WPUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berdasarkan catatan kinerja layanan selama masa kontrak, data monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat.
(2) Apabila berdasarkan catatan kinerja layanan, hasil monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat terhadap bentuk penyediaan akses dan layanan telekomunikasi yang ada di suatu WPUT kurang efektif, maka BPPPTI dapat merubah bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi. (3) Perubahan bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. perubahan teknologi; b. perubahan sistem dan perangkat; dan/atau c. mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi. (4) Melanjutkan program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan melalui proses pemilihan penyediaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
