PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN...
Pasal 4
Penghentian jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan apabila pada lokasi WPUT: a. telah tersedia jaringan telekomunikasi; b. telah tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal seperti telepon umum dan/atau warung telekomunikasi; atau c. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi tidak efektif.
