PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio oleh Direktur Jenderal.
