PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Masa laku SKOR selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. SKOR asli yang masih berlaku; b. foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru. (3) Dalam hal SKOR hilang atau rusak, pemegang SKOR dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan: a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik INDONESIA setempat untuk SKOR yang hilang; b. SKOR yang rusak; c. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna biru.
