PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan laporan Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio kepada Direktur Jenderal.
