PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Lembaga Diklat yang telah menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus melaporkan penyelenggaraan Diklat kepada Direktur Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
