PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 5
BAB 3 — PENYEDIAAN AKSES INTERNET
(1) Penyediaan akses internet adalah penyediaan bandwidth internet SIMMLIK yang meliputi: a. bandwidth internet ke local internet exchange; b. bandwidth internet internasional; c. bandwidth ke data center SIMMLIK; d. bandwidth ke NOC BPPPTI; e. fasilitas pendukung lainnya. (2) Bandwidth internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat digunakan untuk keperluan pengoperasian PLIK dan SIMMLIK. (3) Akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kualitas layanan (Service Level Agreement) yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
