Pasal 6
BAB 3 — PENYEDIAAN AKSES INTERNET
(1) Penyedia akses internet SIMMLIK ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPPTI berdasarkan dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon penyedia akses internet SIMMLIK yang berhak untuk mengikuti lelang adalah penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP). (4) Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain. (5) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
