PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 15
BAB 5 — PENGOPERASIAN SIMMLIK
(1) Pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh BPPPTI. (2) BPPPTI dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
