PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 14
BAB 5 — PENGOPERASIAN SIMMLIK
Pengoperasian SIMMLIK sekurang-kurangnya meliputi kegiatan: a. monitoring dan evaluasi standar kualitas layanan performansi dan utilisasi terhadap:
- perangkat PLIK;
- perangkat SIMMLIK;
- jaringan PLIK ke SIMMLIK; dan 4) jaringan akses internet. b. distribusi konten:
- sebagai contact center layanan PLIK dan SIMMLIK; dan 2) sebagai mediator distribusi konten.
