PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 45
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat atau pegawai pada BPPPTI, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat pengelola dan pegawai pada BPPPTI, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil dan pegawai profesional non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat pengelola dan pegawai pada BPPPTI diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
