PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 46
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2), yaitu: a. untuk pejabat atau pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. untuk pegawai professional non Pegawai Negeri Sipil adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
