PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 44
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi di lingkungan BPPPTI ditetapkan oleh Direktur Utama. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPPTI ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai profesional non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPPTI ditetapkan oleh Direktur Utama.
