PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 43
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern dilakukan melalui seleksi dan/atau pengusulan langsung yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern disusun oleh panitia seleksi yang diangkat dengan keputusan Direktur Utama.
