Pasal 41
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Utama. (3) Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan BPPPTI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. menderita sakit yang tidak memungkinkan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang; dan d. dihukum penjara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. e. telah ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau f. tidak mampu memenuhi kontrak kerja yang ditetapkan setiap tahunnya, selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.
